"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai. Pencegahan dan penegakan hukum terkait rokok ilegal memang harus terus secara aktif dilakukan," kata Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Januari 2021.
DJBC sebelumnya berhasil menyita 7,2 juta batang rokok ilegal yang diselundupkan di perairan Riau, lewat aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan.
Sriyadi menambahkan, keberadaan rokok ilegal merupakan kerugian bagi semua pihak, baik bagi negara maupun pelaku usaha. Langkah pemberantasan rokok ilegal dari Bea Cukai dinilainya memberikan perlindungan bagi pelaku industri rokok legal.
"Kalau tidak dilindungi rokok ilegal justru dapat membabi buta dan menghambat kelangsungan hidup rokok legal. Apalagi karyawan kami yang notabene padat karya sebagai pembuat rokok legal juga sangat dirugikan kalau rokok ilegal itu tidak diberantas," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya siap bekerja sama mendukung pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Kehadiran rokok ilegal yang tidak membayar cukai ini menyebabkan ketidakadilan kepada pelaku usaha legal dan menggerus penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Selama ini MPSI berupaya ikut mencegah rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada pemerintah apabila menemukan keberadaan rokok ilegal di daerah masing-masing. MPSI juga melakukan sosialisasi berupa anjuran Stop Rokok Ilegal kepada anggota paguyuban.
"Intinya, rokok ilegal harus dibasmi demi keberlangsungan industri rokok nasional dan penyelamatan penerimaan negara dari sektor cukai. MPSI siap mendukung pemerintah memerangi rokok ilegal," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News