Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR.
Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR.

Tarik Ulur Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Husen Miftahudin, M Ilham Ramadhan • 17 Agustus 2023 17:00
Jakarta: Pemerintah belum dapat memastikan implementasi pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di 2024. Namun penyiapan dari regulasi tersebut terus diupayakan dengan menimbang-nimbang berbagai faktor yang terkait.
 
"MBDK ini pertimbangannya adalah kesehatan dan itu sudah cukup jelas bahwa dari Kementerian Kesehatan kita memang membutuhkan pengendalian konsumsi MBDK," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, dikutip Kamis, 17 Agustus 2023.
 
Febrio menyampaikan, pemerintah selalu melihat pertimbangan penerapan MBDK sebagai barang kena cukai baru secara lengkap. Terutama dari pertumbuhan ekonomi dan dampaknya terhadap inflasi.
 

Empat pertimbangan

 
Adapun di dalam Nota Keuangan 2024 yang telah disampaikan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebutkan sejumlah pertimbangan untuk menjadikan MBDK sebagai barang kena cukai baru.
 
Pertama, itu dilakukan dalam upaya mendukung agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan dalam SDG's butir 3.4 yaitu mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.
 
Pertimbangan kedua, sejalan dengan salah satu agenda pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 pada bagian meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang salah satu programnya adalah perluasan penerapan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
 
Ketiga, sesuai dengan ketetapan menteri PPN/Kepala Bappenas No. 124/M.PPN/HK/20/2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi, dimana salah satu program dalam peningkatan jaminan keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan adalah penetapan MBDK sebagai barang kena cukai baru.
 
Pertimbangan keempat, terjadi peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2022 yang memakan biaya Rp24,1 triliun, di mana diabetes melitus merupakan salah satu penyakit yang memerlukan pembiayaan sangat besar.
 
"Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,31%, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap MBDK di Tahun 2024," demikian petikan dari Nota Keuangan 2024.
 
Baca juga: Kemenkeu Ajak Negara ASEAN Tingkatkan Kerja Sama Perpajakan dan Cukai
 

Upaya peningkatan rasio perpajakan

 
Dalam Nota Keuangan tersebut, pemerintah juga menyampaikan bahwa penerapan cukai MBDK menjadi bagian dari upaya peningkatan rasio perpajakan.
 
Namun sebagai instrumen yang dapat mendongkrak penerimaan negara, penerapan MBDK juga disebut berisiko tidak dapat diimplementasikan di tahun depan.
 
"Implementasi kebijakan ini memiliki risiko belum dapat dilaksanakan pada tahun 2024 apabila proses penyusunan regulasi masih mengalami tantangan sehubungan dengan berbagai pertimbangan terutama daya beli masyarakat," bunyi dari penjelasan yang ada di Nota Keuangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan