"Indonesia telah mencapai tonggak penting dengan merebut kembali statusnya sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas menurut klasifikasi Bank Dunia yang diperbarui pada Juli 2023," ujar Airlangga Hartarto dalam West Java Investment Summit 2023, dikutip dari siaran pers, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurutnya, pencapaian tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk terus melakukan beberapa strategi, antara lain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melaksanakan program nilai tambah termasuk program hilirisasi sumber daya alam, dan meningkatkan investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dalam skala luas.
Diketahui, perekonomian nasional bergerak luar biasa ditopang industri manufaktur dan permintaan domestik yang kuat. Kondisi ini mengantarkan ekonomi Indonesia mencapai pertumbuhan sebesar 5,17 persen (yoy) pada kuartal II-2023 dengan PMI Manufaktur Indonesia yang berada pada level ekspansif 53,3 pada Juli 2023.
Di sisi lain, lembaga pemeringkat R&I menaikkan outlook Indonesia dari stabil menjadi positif, dan mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia di BBB+. Peningkatan tersebut didukung oleh kinerja ekonomi yang kuat dan ketahanan ekonomi yang terjaga, serta pengendalian inflasi yang baik.
Baca juga: Hanya 3 Negara G20 yang Cetak Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5%, Siapa Saja? |
UU Cipta Kerja dorong investasi daerah
Airlangga menambahkan, kondisi terus membaik perekonomian nasional juga didukung oleh kontribusi pemerintah daerah (pemda) dalam mengoptimalkan prospek pembiayaan investasi yang baik di Indonesia, yang tercermin dari afirmasi sovereign rating Indonesia oleh berbagai lembaga pemeringkat internasional.
Peningkatan investasi di daerah sendiri didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur beberapa aspek yang dapat meningkatkan kualitas iklim investasi.
"Perlu juga diupayakan terobosan investasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk merumuskan kebijakan yang mendukung iklim investasi yang baik," tuturnya.
Adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah juga membantu upaya percepatan otonomi daerah berdasarkan kemampuan dan kapasitas masing-masing daerah.
Pemerintah Daerah juga dapat menggunakan instrumen alternatif lain untuk mendukung kemandirian fiskal melalui obligasi daerah/sukuk dan Dana Abadi Daerah (DAD). Instrumen-instrumen ini dapat menimbulkan multiplier effect, sekaligus sebagai dana cadangan pada saat situasi darurat.
Airlangga menyampaikan, Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat tinggi yang berpotensi untuk menerbitkan Obligasi Daerah/Sukuk, dan seluruh masyarakat Jawa Barat dapat menjadi investor dalam instrumen tersebut.
"Saya berharap upaya transformasi dan perubahan paradigma kemandirian fiskal ini dapat berhasil, terus diupayakan, dan menjadi perhatian semua pihak, termasuk para pimpinan daerah," jelas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News