Menurutnya produksi teh kemasan berdasarkan studi di 2016 sebanyak 2,19 miliar liter. Jika menggunakan asumsi ini, maka penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis kemasan akan mencapai Rp2,7 triliun.
"Berarti kalau kenakan cukai ada penurunan konsumsi, maka potensi penerimaan Rp2,7 triliun," kata dia dalam rapat di Komisi XI, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Selain itu, pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman berkarbonasi sebesar Rp2.500 per liter. Dengan asumsi produksi 747 juta liter, maka potensi penerimaannya adalah sebesar Rp1,7 triliun.
Untuk minuman berpemanis lainnya seperti energy drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain diusulkan kena cukai Rp2.500 per liter. Potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp1,85 triliun dengan perkiraan produksi 808 juta liter.
"Apabila ini dikenakan akan mendapat penerimaan Rp6,25 triliun. Kami belum bisa berikan dampak pada inflasi karena ini mungkin jauh lebih tinggi menyangkut barang produk langsung dikonsumsi," jelas dia.
Pemerintah mengusulkan minuman berpemanis yang siap dikonsumsi untuk menjadi objek cukai. Ini termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih perlu proses pengenceran.
Meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap minuman yang dikemas atau dibuat non-pabrikasi atau sederhana, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang berpemanis yang diekspor/ rusak/musnah tidak akan dikenakan cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News