Airlangga menjelaskan penugasan Kemenko Marves dibidang investasi, energi, dan pariwisata akan dipindah ke Kemenko Perekonomian. Prabowo juga membentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang dipimpin oleh mantan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Tugas Kemenko Perekonomian
Melansir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan urusan kementerian terkait dalam bidang perekonomian.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian BUMN, seperti yang dilansir dari Pasal 4 Perpres Ayat 37 tahun 2000.
Namun, Presiden Prabowo Subianto mengubah struktur kementerian dan lembaga. Itu termasuk mengeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Institusi pengelola keuangan negara itu kini langsung di bawah amatan presiden.
Baca juga: Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian |
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Beleid itu menggantikan Perpres 67/2019 tentang Struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
"Sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.
Adapun dari Perpres baru tersebut, sebanyak delapan kementerian berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, yaitu:
- Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kementerian Perindustrian.
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Kementerian Pariwisata.
- Instansi lain yang dianggap perlu.
Selain Kemenkeu, kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, Kementerian UKM, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga dikeluarkan dari koordinasi Kemenko Perekonomian. (Muhammad Rizky H).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News