Wali Kota Malang Sutiaji. Foto: Medcom.id/Daviq Umar.
Wali Kota Malang Sutiaji. Foto: Medcom.id/Daviq Umar.

Pelaku Usaha di Malang Bisa Ajukan Keringanan Pajak

Daviq Umar Al Faruq • 19 Januari 2021 15:40
Malang: Pelaku usaha di Kota Malang, Jawa Timur, bisa mengajukan keringanan pajak selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab, selama PPKM, sejumlah pelaku usaha diketahui mengalami penurunan pendapatan.
 
"(Pelaku usaha) suruh untuk mengajukan (keringanan pajak), nanti akan dibuat telaah, apakah boleh atau tidak," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa, 19 Januari 2021.
 
Sektor usaha yang dimaksud yakni seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Mereka bisa mengajukan keringanan pajak, namun akan dikaji terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Sutiaji menjelaskan ratusan hotel dan restoran di Kota Malang sebelumnya mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada periode 2020 lalu. Dana tersebut merupakan bantuan untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19.
 
"Kalau kemarin langsung dikover oleh pusat. Kemarin itu kita dapat Rp15 miliar-Rp19 miliar. Awalnya Rp40 miliar terus terserap Rp19 miliar. Contohnya, Hotel Aria itu dapat Rp1 miliar," bebernya.
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Resto Indonesia (Apkrindo) Kota Malang Indra Setiyadi mengatakan para pelaku usaha di Kota Malang tidak mendapat keringanan pajak. Padahal, mereka mengalami penurunan pendapatan selama PPKM.
 
"Kalau semisal memang ini (pajak) bisa dibebaskan tentu ini bisa meringankan konsumen dan bisa mendongkrak kunjungan," katanya.
 
Sebanyak 119 hotel dan restoran di Kota Malang mendapatkan hibah pariwisata dari Kemenparekraf. Hotel dan restoran tersebut mendapat dana hibah pariwisata lantaran taat membayar pajak, masih beroperasional dan melaporkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kepada Pemkot Malang.
 
"Yang mendapatkan hibah sebanyak 119 hotel dan restoran. Besarannya bermacam-macam ada yang Rp51 ribu hingga Rp1 miliar," kata Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan