Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Penjelasan Sri Mulyani soal Transaksi di Bursa Kena Bea Meterai

Eko Nordiansyah • 21 Desember 2020 18:05
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait pengenaan bea meterai akan dilakukan untuk setiap trade confirmation (TC) di Bursa Efek. Artinya transaksi yang dikenakan bea meterai adalah periode untuk satu hari, bukan setiap transaksi.
 
"Jadi bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
 
Ia menambahkan pengenaan bea meterai akan tetap mempertimbangkan batas kewajaran nilainya. Apalagi dengan belum siapnya meterai elektronik dan infrastruktur pendukungnya, kebijakan ini tidak bisa langsung dijalankan mulai 1 Januari 2021.

"Kami sedang melakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualnya, harus diperlukan persiapan. Dan mungkin 1 Januari belum akan dilakukan karena persiapannya butuh waktu," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, kebijakan ini juga tidak bertujuan untuk membatasi transaksi dari para generasi milenial yang mulai melirik pasar modal untuk berinvestasi. Sebaliknya dengan aturan yang ada, ia berharap, bisa meningkatkan investasi dan pendalaman sektor keuangan.
 
"Saya senang generasi milenial sadar investasi di bidang saham atau surat berharga ritel. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus melakukan investasi di berbagai surat berharga," jelas dia.
 
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta masyarakat untuk tidak merespons kabar yang beredar mengenai kebijakan ini. Ia tak ingin pengenaan bea materai justru menghambat pertumbuhan jumlah investor yang ada di Indonesia.
 
"Kita akan terus melaksanakan program untuk koordinasi dengan OJK di dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan dan pendalaman sektor keuangan, termasuk minat dan keinginan masyarakat untuk investasi," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan