Sebagai perwakilan pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah alasan terkait penerbitan UU 2/2020 tersebut.
"Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing," katanya. dalam Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden tentang Pengujian UU 2/2020 di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Ia menjelaskan kehadiran UU 2/2020 sama sekali tidak melanggar hak konstitusional yang diajukan oleh para pemohon. Sebab, penerbitan UU ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat.
"Yang sangat nyata terancam dengan merebak dan menyebarnya covid, baik dari aspek keselamatan jiwa karena ancaman kesehatan, keselamatan maupun kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat," jelas dia.
Dengan demikian, lanjut Sri Mulyani, pemohon tidak dapat memenuhi lima syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional untuk mengajukan pengujian UU oleh mahkamah.
"Ketiga, menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News