"Jumlah SPT masuk wajib pajak orang pribadi 10.958.636," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya adalah sebanyak 11.277.713. Dari jumlah tersebut, wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunannya adalah 319.077.
Ia menambahkan mayoritas pelaporan SPT sudah memanfaatkan layanan online melalui sistem e-filing yaitu 10.831.364. Sedangkan yang menggunakan layanan manual hanya 446.349 atau hanya empat persen.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi dengan tahun pajak 2020 berakhir pada 31 Maret 2021, sementara wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2021.
Tahun ini DJP menargetkan sebanyak 80 persen dari total sekitar 19 juta wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya. Artinya jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT saat ini sudah 75,1 persen dari target yang ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id