Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan penanganan pengawasan covid-19 dan PEN tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri terutama menyangkut persoalan akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan. Artinya, menurutnya, perlu sinergi dan kolaborasi antara pengawas interen dan pemeriksa eksternal.
Ia menambahkan tuntutan kecepatan respons pemerintah memang berisiko memengaruhi aspek akuntabilitas. Guna menghindari adanya kebocoran uang negara, BPKP telah turun sejak awal untuk mengawal pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam penyelenggaraan program penanganan dampak kesehatan, program-program bantuan sosial, dan program pemulihan ekonomi," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Ateh menyampaikan BPK dan BPKP bersepakat untuk bekerja sama dan berjalan beriringan dalam mengawal uang negara yang digunakan dalam menangani dampak covid-19. Dengan demikian, kata Ateh, diharapkan pengawasan kedua instansi tersebut akan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, tanpa menghambat proses penanganan pandemi.
Lebih lanjut, Ateh menjelaskan, sejauh ini BPKP telah menyampaikan kepada BPK secara ringkas ruang lingkup dan kegiatan pengawasan yang dilakukan BPKP dalam mengawal program-program penanganan covid-19 dan PEN beserta isu-isu yang ditemukan di lapangan.
Selanjutnya, hasil pengawasan dari BPKP sebagai aparat pengawas intern pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan oleh BPK sebagai informasi awal dalam menentukan sifat dan ruang lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan.
"BPKP menyambut baik ajakan BPK untuk membentuk tim bersama di tingkat pusat dan di tiap provinsi apabila diperlukan," pungkasnya.
(ABD)