Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran berupa penundaan cukai bagi 82 pabrik rokok yang terdampak covid-19. Total nilai penundaan cukai tersebut mencapai Rp18,1 triliun.
"Ini supaya industri tidak terbebani lebih jauh masalah suplai dan demand, untuk membantu likuiditas perusahaan," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Heryanto dikutip dari Antara, Jumat, 12 Juni 2020.
Penundaan pembayaran cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04 tahun 2020 yakni, memberikan fasilitas penundaan bayar cukai untuk jangka waktu 90 hari.
Hingga 31 Mei 2020, sebanyak 82 pabrik tercatat mengajukan dokumen penundaan pembayaran cukai, atau relaksasi pelunasan cukai dan produksi rokok.
Rinciannya, delapan pabrik rokok golongan I dengan nilai penundaan pembayaran cukai sebesar Rp14,7 triliun, 67 pabrik rokok golongan II (Rp3,3 triliun), dan 7 pabrik rokok golongan III (Rp0,019 triliun).
Dengan PMK 30 tersebut, pengusaha rokok mendapatkan kelonggaran dari sebelumnya dua bulan penundaan bayar cukai, menjadi diperpanjang untuk jangka waktu 90 hari.
Penundaan itu diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai untuk pemesanan pita cukai yang diajukan pada 9 April hingga 9 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id