Penyampaian SPT Harry dilakukan secara langsung di kantor BPK dan disaksikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Arfan dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahyu Tumakaka.
"SPT menggunakan metode e-filing, ini untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak saya. Ini prosesnya sudah dari awal sampai ke ini tanda terimanya. Jadi tugas saya sebagai warga negara dalam kaitan sebagai wajib pajak sudah saya selesaikan untuk 2016," kata Harry di kantor BPK, Jakarta, Jumat 10 Maret 2017.
Baca: Hingga 9 Maret, Uang Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp113 Triliun
Dia mengakui, dibandingkan 2015, pada 2016 ada tambahan harta. Oleh karenanya dia harus memperbarui informasi aset yang dimiliki. Namun Harry enggan menyebutkan besaran tambahan harta tersebut.
"Ada beberapa, namanya sebagai Ketua BPK," ujar dia.
Penyampaian SPT melalui e-filing yang dilakukan jauh-jauh hari sebelum batas akhir 31 Maret 2017 menjadi contoh yang baik. Diharapkan langkah ini diikuti oleh masyarakat/Wajib Pajak yang lain.
"Insya Allah jadi panutan yang lain," kata Wahyu Tumakaka menambahkan.
Baca: Jelang Tenggat Peminat Amnesti Berlipat
Harta yang wajib dilaporkan dalam SPT adalah seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, serta penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya.
Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dan pajak yang telah dipotong di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.
Bagi Wajib Pajak yang telah ikut amnesti pajak diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta sesuai kondisi sebenarnya pada akhir tahun pajak 2016.
Baca: Kesadaran Wajib Pajak Rendah
Ditjen Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id