Menkeu Bambang Brodjonegoro. (FOTO: ANTARA/Fanny)
Menkeu Bambang Brodjonegoro. (FOTO: ANTARA/Fanny)

Menkeu Usul Tambahan Belanja 8 K/L dengan Total Rp5,8 Triliun

Annisa ayu artanti • 03 Juni 2016 07:34
medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan perubahan belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 dari Rp784,1 triliun menjadi Rp743,5 trliun. Penurunan tersebut disebabkan adanya perubahan pada belanja dan penurunan penerimaan negara.
 
"Belanja kementerian lembaga tadi karena pemotongan turun menjadi Rp743,1 triliun. Pemotongan anggaran sebagai akibat dari perubahan di belanja dan penurunan di penerimaan," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat rapat kerja dengan Badan Anggaran, di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juni.
 
Baca: Pemerintah Pangkas Belanja Kementerian/Lembaga

Bambang menjelaskan, sesuai dengan permintaan Presiden untuk melakukan penghematan sebesar Rp50 triliun, sebagian besar kementerian lembaga melakukan pemangkasan belanja. Namun, tidak berlaku pada delapan kementerian lembaga seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelijen Nasional (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), BNPT, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham).
 
"Untuk tambahan belanja mendesak kementerian lembaga total yang diajukan pada RAPBN-P sebesar Rp5,8 triliun," ujar dia.
 
Bambang menuturkan, kedelapan kementerian lembaga tersebut justru ditingkatkan anggaran belanjanya dengan kisaran Rp50 miliar hingga Rp1,3 triliun. Sementara Kementerian PUPR mendapatkan tambahan anggaran belanja sebesar Rp1 triliun yang akan digunakan untuk fasilitas infrastruktur Asian Games. Kemenhan mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk satelit keamanan. BIN mendapat tambahan anggaran belanja sebesri Rp500 miliar yang akan digunakan untuk peralatan sarana gedung.
 
Sedangkan Polri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp700 miliar yang akan digunakan untuk tambahan alat dan personel tindak pidana terorisme. BNN mendapatkan tambahan dana belanja sebesar Rp700 miliar untuk penambahan sarana operasional seperti IT, sarpras, dan SDM.
 
Selanjutnya, BNPT mendapatkan tambahan dana Rp200 miliar yang akan digunakan untuk sistem pidana terorisme. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan tambahan dana Rp50 miliar untuk pemeriksaan atas permintaan pemangku kepentingan. Kemenkumham mendapatkan dana tambahan Rp1,3 triliun untuk rehabilitasi lapas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan