Ani sapaan akrab Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (15/9/2016) malam mengatakan, hal ini tentu terkait adanya potensi penerimaan yang tak tercapai sesuai target dalam APBN-P.
"2016 kami lihat defisit 2,41 persen. Namun ada beberapa pos pendapatan yang enggak bisa tercapai maka kita sesuaikan belanja dan dikombinasikan dengan pelebaran defisit," kata Ani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ani menjelaskan, dirinya sudah melaporkan adanya pelebaran defisit pada Presiden Joko Widodo dan akan dilakukan sidang kabinet Jumat ini. Namun dirinya memastikan jika pelebaran tersebut tak akan melebihi ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan batas defisit tak boleh melebihi batas tiga persen.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan memang selalu ada kemungkinan bila realisasi penerimaan negara tidak sesuai, maka opsinya apabila belanja tidak bisa disesuaikan maka akan ada pelebaran defisit.
"Belanja dalam satu tahun anggaran enggak bisa disesuaikan dengan penerimaan maka pembiayaan harus disesuaikan. Oke karena itu, Kemekeu kalau lihat ada pelebaran akan lapor Presiden, lalu sampaikan di Sidkab dan lapor ke DPR. UU Keuangan Negara mengamanatkan defisit enggak lebih tiga persen," jelas Ani.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani menambahkan kemungkinan pelebaran defisit dalam APBN hingga 2,7 persen. Angka tersebut belum memasukkan defisit dari daerah atau defisit APBD.
"Pelebarannya bisa 2,5-2,7 persen. Itu pusat saja, APBD lain lagi," tambah Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News