Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, dalam rapat kerja bersama Panja Banggar DPR RI membahas mengenai asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan RUU APBN 2017, Senin (5/9/2016).
Dirinya mengatakan, dari target PNBP Rp3,6 triliun di 2016 ini, realisasi pada Agustus 2016 baru mencapai 58,76 persen atau sekitar Rp2,1 triliun. "Memang setelah berlaku Perpres Nomor 21 Tahun 2016 yang menambah jumlah bebas visa menjadi 169 negara," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Karena adanya penambahan negara bebas visa itu yang akhirnya membuat Kemenkumham menetapkan target PNBP di 2017 menjadi sebesar Rp2,8 triliun. Tentu target tersebut lebih rendah dibandingkan dengan target PNBP Kemenkumham 2017.
"(Kemenkumham di) 2017 menetapkan target Rp2,8 triliun karena secara keseluruhan jumlah negara yang bebas visa bertambah," jelas dia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan pada 2 Maret 2016. Dalam PP tersebut menekankan sebanyak 84 negara penerima bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Sebelumnya ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan menyebutkan daftar 75 negara baru penerima bebas visa kunjungan. Dengan berlakunya Perpres terbaru, maka kini terdapat total 169 penerima bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News