Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Sasmito Hadi Wibowo mengungkapkan hal tersebut usai konferensi pers neraca perdagangan Maret 2016. Menurutnya, kebijakan Repo tidak tajam dalam mengurangi tekanan terhadap perbankan sehingga dampak inflasi yang ditimbulkannya pun tidak signifikan.
"Tadinya kan dengan BI rate yang akhirnya dampak ke bunga di perbankan. Sebetulnya Repo ini mengurangi tekanan terhadap perbankan, tapi tidak tajam sehingga menurut saya tidak signifikan perubahannya terhadap inflasi," ujar Sasmito, di Kantor BPS Pusat, Jalan dr Sutomo, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2016).
Dia mengakui bahwa Repo tak akan membawa pengaruh besar terhadap sektor mikro. Karena inflasi berasal dari sektor mikro, maka kebijakan instrumen baru ini tidak membawa pengaruh terhadap Indeks Harga Konsumen (IHK).
"Saya kira dari sisi mikro tidak terlalu banyak mengalami gangguan terhadap inflasi. Tapi tentunya kita tetap menjaga (inflasi), dan saat ini inflasi kita terjaga," pungkas Sasmito singkat.
Reverse Repo merupakan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dari BI kepada perbankan dengan syarat akan dibeli lagi oleh BI pada jangka waktu tertentu. Tingkat bunga acuan Repo saat ini berada di 5,5 persen, sedangkan BI rate berada di 6,75 persen.
Penggunaan acuan Reverse Repo ini diperkirakan akan memiliki dampak positif bagi industri perbankan, utamanya dalam mendorong penurunan tingkat suku bunga baik tingkat suku bunga tabungan maupun dampaknya terhadap turunnya tingkat suku bunga pinjaman. Bahkan, diperkirakan akan memiliki dampak positif bagi banjirnya likuiditas di perbankan Tanah Air.
Artinya, likuiditas yang banjir akan mendorong perbankan menyalurkan kredit lebih optimal dengan tingkat suku bunga kredit yang lebih rendah dari sebelumnya atau bisa menawarkan tingkat suku bunga single digit. Pada ujungnya, alur itu akan mampu menggairahkan aktivitas ekonomi di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News