"Perbaikan di empat aspek tersebut diharapkan dapat meningkatkan peringkat di indikator memulai usaha yang dalam survei Ease of Doing Business (EODB) 2016 masih berada di peringkat 173," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Ia menambahkan, indikator memulai usaha merupakan indikator pertama yang diharapkan mengalami perbaikan signifikan. Untuk mengejar target peringkat 40 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ini seluruh indikator harus mengalami lompatan perbaikan yang signifikan.
"Tidak bisa business as usual, salah satu yang penting adalah indikator memulai usaha," ujar Franky.
Menurut Franky, untuk persyaratan modal minimal sebelum perbaikan untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) disyaratkan modal minimal Rp50 juta. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016, nantinya syarat modal dasar ini tetap Rp50 juta.
"Namun khusus untuk sektor UMKM modal dasar yang ditentukan adalah sesuai kesepakatan antara pemegang saham yang dicantumkan dalam pendirian PT tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, Franky mengemukakan, pemerintah telah memangkas 13 prosedur untuk pendirian PT mulai dari pesan nama perusahaan, pembayaran PNBP pesan nama, pembuatan akte perseroan oleh notaris, pembayaran PNBP, pengesahan badan hukum, NPWP, SIUP, TDP, surat keterangan pengelola gedung, surat keterangan domisili usaha (SKDU), wajib lapor ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Nantinya untuk Jakarta tinggal lima prosedur yakni pembentukan badan hukum online hanya membutuhkan waktu satu jam, NPWP, perizinan di PTSP Jakarta untuk mendapatkan SIUP, TDP dan BPJS Kesehatan yang membutuhkan waktu enam jam, Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News