Demonstrasi antikorupsi di depan Kejaksaan Agung, Jakarta/Ant/VEGA.
Demonstrasi antikorupsi di depan Kejaksaan Agung, Jakarta/Ant/VEGA.

Semua Pihak diminta Hormati Keputusan Keterangan Lunas BLBI

28 Desember 2014 16:21
medcom.id, Jakarta: Surat Keterangan Lunas (SKL) merupakan keputusan lembaga negara yang harus dihormati semua pihak. Oleh karena itu aneh apabila SKL yang merupakan keputusan negara dicoba dianulir terus-menerus.
 
Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri menyampaikan pandangannya menyusul ramainya kembali isu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan SKL. Deni merupakan orang yang mengikuti perjalanan pengucuran BLBI dan penyelesaiannya melalui MSAA, MRNIA dan APU hingga dikeluarkannya SKL.
 
"Kita harus tahu bahwa sebagai auditor negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memeriksa semua proses penyelesaian BLBI hingga dikeluarkannya SKL. BPK secara resmi sudah mengeluarkan "Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS)" dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional, No 34G/XII/11/2006 Tanggal 30 November 2006, Setebal 212 halaman," kata Deni di Jakarta, Minggu (28/12/2014).

Menurut Deni, hasil pemeriksaan BPK itu menyatakan bahwa SKL layak diberikan kepada para pemegang saham. Di antaranya Sjamsul Nursalim, Salim Group, Ibrahim Risjad, M Hasan, Sudwikatmono. Alasannya, karena mereka telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
 
Produk lembaga negara tersebut sesuai konsitusi sudah diserahkan BPK kepada DPR sebagai laporan pemeriksaan keuangan negara. Apabila sekarang ada pihak yang menilai ada penyimpangan atas dikeluarkannya SKL, menurut Deni, sebaiknya membaca laporan BPK yang final dan mengikat.
 
"Saya mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi. Namun itu harus dilakukan dengan benar dan tidak menabrak aturan yang ada. Kalau ada pihak yang begitu saja menafikan hasil pekerjaan BPK dan DPR, maka kita sebenarnya bukan sedang memberantas korupsi, tetapi sedang merusak tatanan kehidupan bernegara," ujar Presdir CBC.
 
Agar tidak terjadi salah kaprah dalam penegakan hukum, Deni mengajak semua pihak untuk mengetahui secara benar duduk perkara persoalan BLBI yang bermula dari krisis keuangan 1997. Krisis dahsyat yang baru pertama kali terjadi di Indonesia itu membuat pemerintah berada dalam kesulitan. Depresiasi rupiah yang hingga mencapai lebih dari 700 persen membuat para pengusaha tiba-tiba terbebani oleh hutang yang membengkak sampai tujuh kali lipat lebih.
 
Demi menyelamatkan sistem pembayaran nasional, atas dorongan IMF pemerintah menyuntikan dana BLBI kepada perbankan nasional untuk memperbaiki kondisi perekonomian yang sempat mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, minus 14 persen.
 
Para pemengang saham yang banknya menerima BLBI, Pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penyelesaian diluar pengadilan (out of court settlement). Pilihan ini ditempuh pemerintah karena secara yuridis posisi negara lemah. Sebab berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada modal yang disetorkan.  
Tanggung jawab pemegang saham itu pun harus dibuktikan melalui pengadilan yang prosesnya memakan waktu lama. Terlebih lagi terjadinya hal ini disebabkan oleh krisis yang merupakan force majeur, tidak ada pihak yang dapat disalahkan.
 
"Dari sini terlihat bahwa out of court settlement bukan dimintakan oleh para pemegang saham, tetapi ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan kemudian pemerintah meminta para pemegang saham untuk menyerahkan aset agar bisa memaksimalkan pengembalian uang negara," kata Deni.   
 
Ketika menilai aset, para pemegang saham tidak memiliki hak untuk menentukan perusahaan penilai. Pemerintah yang menetapkan perusahaan penilai yang berasal dari dalam dan luar negeri.  "Bahkan ketika itu bukan hanya aset yang diminta, tetapi diharuskan juga memberikan uang tunai," kata Deni.
 
Ketika MSAA disepakati oleh pemerintah dan pemegang saham, pemerintah kemudian memberikan "Release and Discharge" kepada pemegang saham.  Dengan surat tersebut pemerintah menjamin dan membebaskan para pemegang saham dari tuntutan hukum apapun di kemudian hari berkaitan dengan penyelesaian BLBI.
 
Untuk memperkuat komitmen pemerintah, negara mengeluarkan lagi Ketetapan MPR No.8/2000, UU Propernas No. 25/2000, dan Ketetapan MPR No. 10/2001 yang intinya menugaskan kepada Presiden untuk konsisten menjalankan PKPS dalam penyelesaian MSAA, MRNIA, dan APU.
 
Oleh karena itu, Presiden lantas mengeluarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002. Keputusan ini sempat dipersoalkan, sehingga pemerintah menunjuk kembali auditor. Di antaranya Ernst&Young (EY) untuk menilai kembali aset-aset BDNI. "Kesimpulan penilaian EY terhadap aset yang diserahkan oleh pemegang saham BDNI ialah terdapat kelebihan nilai aset yang diserahkan," kata Deni.
 
Dalam rangka penutupan BPPN, proses ini kemudian dinilai kembali oleh BPK tahun 2006. Hasil pemeriksaan BPK No. 34G/XII/11/2006 halaman 63 menyatakan “SKL tersebut layak diberikan kepada BDNI karena pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan-perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden No.8/2002”.
 
"Dari semua rekonstruksi itu terlihat bahwa SKL bukan dimintakan oleh pemegang saham. SKL diberikan oleh negara agar tercipta kepastian hukum. Oleh karena itu aneh kalau sekarang coba dimunculkan langkah yang justru menciptakan ketidakpastian hukum yang baru," ujar Deni.
 
Deni mengajak semua pihak untuk melihat ke depan. Krisis keuangan 1998 sudah terjadi 17 tahun lalu dan sekarang saatnya kita bersama-sama membangun negara, tanpa terus berkutat untuk mencari kambing hitam kesalahan di masa lalu.
 
Apalagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya untuk mempercepat pembangunan dan sekarang ini begitu banyak investor yang mau masuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kita tidak mungkin bisa menarik investasi, apabila tidak mampu memberikan kepastian hukum.
 
“Semua negara pernah melewati masa yang sulit. Amerika Serikat pun terpuruk oleh krisis ekonomi 2008. Namun bangsa besar selalu bangkit dari keterpurukannya dan tidak pernah terus berkutat dengan kesalahan masa lalu,” ajak Presdir CBC.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan