Ilustrasi. Foto: Antara/Aprilio Akbar
Ilustrasi. Foto: Antara/Aprilio Akbar

Insentif Pajak UMKM dengan Omzet di Bawah Rp50 Miliar Bakal Dihapus

Eko Nordiansyah • 05 Juli 2021 19:06
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menghapus pemberian insentif bagi wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet di bawah Rp50 miliar. Sebelumnya mereka mendapat pengurangan tarif 50 persen.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, ketentuan saat ini mengacu pada Pasal 31E UU PPh, yang menyebutkan bahwa wajib pajak ini mendapat pengurangan tarif 50 persen dari tarif Pasal 17 atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar.
 
"Kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.

Ia menjelaskan, beberapa latar belakang usulan pencabutan ketentuan ini. Pertama, yaitu karena PPh Pasal 31E tersebut dirancang sebagai insentif pada waktu penerapan tarif tunggal PPh Badan sebesar 28 persen, sedangkan mulai 2022 tarifnya berubah
 
"Mulai 2022 nanti tarif pajak akan turun menjadi 20 persen, sehingga kami mesti memikirkan kembali dalam rangka perluasan basis untuk insentif Pasal 31E ini kami rasa tidak relevan sehingga tidak perlu dilanjutkan kembali," ungkapnya.
 
Selain itu, Suryo menyebut, saat ini pemerintah telah menetapkan tarif final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM yang memiliki omzet sampai dengan Rp4,8 triliun. Artinya, para pelaku UMKM sudah mendapatkan kebijakan tarif lebih adil.
 
"Dengan demikian, penerapan Pasal 31E UU PPh tidak mencerminkan kesetaraan dan tidak tepat sasaran. Untuk dapat memberikan kesetaraan perlakuan atas tarif PPh atas seluruh wajib pajak badan, maka fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh diusulkan untuk dihapus," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan