Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati pelebaran defisit anggaran untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022 hingga 4,8 persen. Angka ini sesuai range pemerintah antara 4,51 persen hingga 4,85 persen dari PDB.
Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan keputusan mengenai range defisit anggaran tersebut disepakati berdasarkan situasi dan penanganan pandemi covid-19. Kemudian kondisi subyektif dan obyektif mengharuskan pemerintah dan Banggar menyepakatinya.
"Pelebaran defisit itu, pembiayaan hutang yang tinggi itu, itu betul-betul karena kita butuh. Bukan karena Pemerintah dan Banggar senang berhutang," katanya dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Kamis, 1 Juli 2021.
Said menyebut kebijakan ini diambil karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur batas utang pemerintah maksimal 60 persen dari PDB.
"Namun justru karena wabah yang tidak bisa kita tolak dan tidak tahu kapan akan pergi wabah satu ini, maka penyebab wabah ini mengakibatkan satu hal, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu artinya hidup rakyat harus diselamatkan dan ekonomi rakyat harus diselamatkan," jelas Said.
Said menambahkan ada satu kehormatan yang dimiliki oleh DPR, yaitu kehormatan konstitusional. Kehormatan untuk membahas bersama, menyetujui bersama, dan mengawasi jalannya APBN.
"Utang itu bukan semata-mata keinginan Pemerintah, itu juga bagian tanggung jawab DPR," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News