Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan dalam RUU ini pemerintah akan mengubah status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan digital internasional yang ada di Indonesia. Langkah ini diyakini akan mempermudah penarikan pajak dari Google, Facebook, sampai Netflix.
"Kita bisa meng-establish definisi BUT yang ada dengan definisi yang baru. Pemajakan penghasilan kedua negara sudah diatur dalam tax agreement," kata dia, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Robert menjelaskan sebelumnya perusahaan digital harus menjadi BUT dengan syarat kantor perwakilan di Indonesia untuk bisa dikenakan pajak. Namun jika RUU ini disahkan pemerintah hanya perlu membuat perjanjian pajak (tax treaty) dengan negara asal perusahaan digital tersebut.
"Bahwa pemajakan pajak penghasilan antar dua negara sudah diatur dalam tax treaty agremeent dalam bilateral agreement, kita juga sudah ada BUT di tax treaty. Itu perjanjian dua negara mengatur PPh atau PPN bila ada persinggungan," jelasnya.
Dirinya menambahkan saat ini negera-negara di dunia tengah menjalankan hal yang sama untuk mengenakan pajak pada perusahaan digital yang ada di luar wilayah negaranya. Bahkan anggota G20 akan membuat solusi panjang demi terciptanya sharing economy yang adil bagi negara masing-masing.
"Karena bisa saja ide investasi muncul di negara A, tapi administrasi negara B, konsumsi negara C. Masing-masing punya peran, berapa bagian yang punya modal awal, berapa bagian administrasi, berapa bagian negara konsumsi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News