Utang pemerintah di November 2019 naik Rp58,18 triliun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp4.756,13 triliun. Dibandingkan periode sama tahun lalu utang pemerintah juga meningkat Rp418,34 triliun dari Rp4.395,97 triliun.
Dilansir dari data APBN, Kamis, 19 Desember 2019, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 30,03 persen. Kondisi ini terbilang masih aman karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, batas maksimal utang pemerintah adalah sebesar 60 persen dari PDB.
Jika dirinci, utang pemerintah terdiri dari pinjaman yang mencapai Rp770,04 triliun. Pinjaman terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp8,09 triliun, pinjaman luar negeri Rp761,95 triliun yang berasal dari bilateral, multilateral, dan commercial banks.
Selain itu, utang pemerintah berasal dari surat berharga negara (SBN) Rp4.044,27 triliun, yang terdiri dari SBN berdenominasi rupiah sebesar Rp2.978,74 triliun dan valas sebesar Rp1.065,53 triliun.
"Pemerintah benar-benar prudent dalam menentukan besaran utang yang akan dibuat dan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan APBN serta sesuai kondisi pasar," tulis Kemenkeu dalam APBN Kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id