OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

OJK Masih Dalami Penyebab Kredit Macet Investree

Antara • 02 Februari 2024 14:39
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami kasus terkait tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024.
 
“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu berbeda kalau ada pelanggaran. Jadi itu yang sedang kami lihat, jadi tunggu ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dilansir Antara, Kamis, 2 Februari 2024.
 
baca juga:  OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Domestik

Friderica mengungkapkan hal itu dalam acara Seremonial Penandatanganan Kerja Sama antara OJK dan Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat.

Di atas batas OJK

Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to pee(P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari lima persen.
 
Friderica atau yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan.

"Kami kan perlindungan konsumen, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna," terang Kiki.
 
Hingga saat ini masih belum ditemukan pelanggaran lebih dari kasus tersebut. Namun jika ditemukan pelanggaran, OJK tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
 
Pada 13 Januari 2024 lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan