Aturan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dilansir dari PMK tersebut, Selasa, 21 Juni 2022, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja. Namun demikian, pemerintah menetapkan batasan maksimal gaji ke-13.
Berikut besaran maksimal Gaji ke-13 yang ditetapkan dalam PMK tersebut adalah:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000.
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.000.
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp18.340.000.
d. Anggota Rp18.340.000.
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000.
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000.
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000.
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp7.517.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000.
- Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp3.613.000.
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp4.079.000.
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000.
- Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 ttahun Rp 4.329.000.
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.138.000.
- Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.657.000.
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp5.397.000.
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000.
- Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.394.000.
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp6.229.000.
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000.
- Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.770.00.
- Masa kerja diatas 20 tahun Rp7.769.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News