"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember.
Baca juga: Sah! Tarif Cukai Tembakau Naik 12% Tahun Depan
Sri Mulyani pun membeberkan enam pertimbangan kenaikan cukai rokok:
- Sisi kesehatan sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
- Sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT).
- Keberlangsungan para petani tembakau.
- Hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara.
- Pemberantasan rokok ilegal.
- Perluasan barang kena cukai (BKC) dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id