"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember.
Berikut enam pertimbangan kenaikan cukai rokok:
- Sisi kesehatan sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
- Sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT).
- Keberlangsungan para petani tembakau.
- Hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara.
- Pemberantasan rokok ilegal.
- Perluasan barang kena cukai (BKC) dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok:
1. Cukai sigaret kretek mesin (SKM):Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,1 persen.
Golongan IIB naik 14,3 persen.
2. Cukai sigaret putih mesin (SPM):
Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,4 persen.
Golongan IIB naik 14,4 persen.
3. Cukai Sigaret Kretek Tangan:
Golongan IA naik 3,5 persen.
Golongan IB naik 4,5 persen.
Golongan II naik 2,5 persen.
Golongan III naik 4,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id