"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember.
Berikut enam pertimbangan kenaikan cukai rokok:
- Sisi kesehatan sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
- Sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT).
- Keberlangsungan para petani tembakau.
- Hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara.
- Pemberantasan rokok ilegal.
- Perluasan barang kena cukai (BKC) dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok:
1. Cukai sigaret kretek mesin (SKM):Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,1 persen.
Golongan IIB naik 14,3 persen.
2. Cukai sigaret putih mesin (SPM):
Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,4 persen.
Golongan IIB naik 14,4 persen.
3. Cukai Sigaret Kretek Tangan:
Golongan IA naik 3,5 persen.
Golongan IB naik 4,5 persen.
Golongan II naik 2,5 persen.
Golongan III naik 4,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News