Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memiliki modal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi lebih baik. Hal ini setelah disahkannya dua undang-undang bersama dengan DPR yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
"Ini yang diharapkan menjadi dua undang-undang yang membantu APBN lebih optimal. Dengan perbaikan ini tentu akan menciptakan environment yang baik bagi investasi," kata dia dalam webinar, Kamis, 9 Desember 2021.
Ia menambahkan, kedua UU ini akan menjadi tonggak penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya, UU HPP memberikan beberapa relaksasi, memberi kepastian hukum, moderasi, dan juga kemudahan administrasi sehingga wajib pajak bisa menjalankan kewajiban dengan lebih baik.
"Di samping itu ada upaya revitalisasi stimulus pajak dengan Kementerian Investasi, kita berkoordinasi meninjau apakah model insentif yang selama ini masih perlu dipertahankan atau perlu kita perbaiki supaya lebih kompetitif dan lebih menjamin multiplier effect lebih besar bagi Indonesia," ungkapnya.
Sementara untuk UU HKPD, Pras menjelaskan, kehadirannya akan mendorong desentralisasi fiskal berjalan lebih akuntabel. Dengan demikian, belanja pemerintah melalui transfer ke daerah bisa berdampak lebih kuat bagi daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan juga kualitas masyarakat di daerah.
"Pertama, kepastian hukum lebih dijamin. Kedua, kemudahan administrasi membuat efisiensi. Ketiga, dengan semakin selarasnya kebijakan dan praktek di daerah dan pusat akan memberi jaminan kepastian bagi investor pelaku usaha besar maupun kecil dan menengah sehingga mereka bisa membuat prediksi, proyeksi, secara lebih baik. Termasuk rencana kebijakan ke depan lebih terjamin," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News