Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: MI/ARYA MANGGALA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO: MI/ARYA MANGGALA

Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Jangan Ikut PPS di Akhir Waktu

Eko Nordiansyah • 10 Maret 2022 17:42
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah kini tengah menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diberlakukan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum disampaikan dengan tarif khusus.
 
Ia mengimbau wajib pajak untuk tidak ikut PPS ini di akhir waktu. Berbeda dengan amnesti pajak pada 2016 lalu, PPS ini hanya berlaku selama enam bulan dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang sama. Sementara pada amnesti pajak sebelumnya yang berlaku sembilan bulan, tarif yang dikenakan meningkat setiap tiga bulan.

 
"Jadi mau ikut Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni tidak ada masalah rate-nya masih sama. Namun kita mengimbau jangan menunggu sampai Juni nanti baru taubatnya itu Juni tanggal 30, enam jam sebelum midnigth, bikin repot aku," kata dia, dalam video conference, Kamis, 10 Maret 2022.

Sri Mulyani menambahkan, wajib pajak yang ingin mengikuti PPS ini bisa melakukannya sejak awal. Tujuannya adalah agar ketika dibutuhkan adanya perbaikan layanan maka pemerintah bisa memperbaikinya dengan segera sehingga tidak perlu menunggu sampai batas waktu di akhir Juni mendatang.
 
Perbedaan PPS dengan amnesti pajak adalah pesertanya. Untuk kebijakan I PPS merupakan peserta PPS merupakan wajib pajak orang pribadi dan badan peserta amnesti pajak dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti amnesti pajak.
 
Lalu kebijakan II PPS merupakan wajib pajak orang pribadi dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
 
Tarif yang dikenakan untuk WP OP dan Badan yang merupakan peserta TA, yaitu 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), delapan persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), dan enam persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
 
Selanjutnya untuk WP OP yang bukan merupakan peserta TA dengan harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 akan dikenakan tarif 18 persen untuk harta deklarasi LN, 14 persen untuk harta LN repatriasi, dan 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan