"Kemungkinan jadi, saya harus lapor dulu. Tapi Presiden mengatakan lebih baik diumumkan saja," kata Darmin sebelum menghadap Presiden di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jum'at (4/12/2015).
Darmin mengatakan, salah satu poin yang menjadi fokus paket kebijakan jilid VII adalah pemberian insentif berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Insentif itu ditujukan bagi karyawan.
Kebijakan serupa pernah dikeluarkan tahun 2008 namun sepi peminat. Saat itu, terang Darmin, perusahaan tidak mau membuka data dan informasi mengenai pegawai. Sebaliknya, saat ini perusahaan menyatakan berminat dengan insentif itu.
"Sudah dikomunikasikan dan katanya oke. Artinya dulu 2008 itu dunia usaha enggak mau kalau harus membuka semua karyawan mereka. Tapi sekarang katanya sudah telanjur dibuka melalui BPJS, ya sudah sekalian saja. Jadi tidak ada masalah buat mereka," ulas mantan Dirjen Pajak ini.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Eddy Putra Irawadi menambahkan, ada sejumlah usulan di luar poin PPh 21. Usulan sudah selesai dibahas di Kemenko Perekonomian dan akan dibawa ke Presiden.
"Isunya itu insentif padat karya, ekspor produk UKM, logistik, sertifikasi tanah. Itu semua sudah matang," tambah Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News