Beberapa substansi pengaturan baru itu mencakup beberapa hal seperti permohonan mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan.
"Semula tujuh hari menjadi tiga jam," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Ia menjelaskan, seluruh permohonan tersebut didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon akan ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Kelengkapan perizinan, berupa proposal, pendirian perusahaan, alas hak tanah akan menjadi persyaratan awal dimulainya kegiatan lapangan.
"Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya keputusan tentang hal penggunaan lahan," beber dia.
Adapun jangka waktu pengurusan akan berlangsung selama tiga jam jika seluruh persyaratan sudah lengkap. Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.
Berikut rincian perampingan proses perizinan bidang pertanahan dan agraria:
HGU dari 30-90 hari menjadi 20 hari kerja (s.d 200 ha) atau 45 hari kerja (>200 ha).
Perpanjangan/pembaharuan HGU dari 20-50 hari menjadi tujuh hari kerja (s.d 200 ha) atau 14 hari kerja (>200 ha).
Permohonan Hak Guna Bangunan/hak pakai dari 20-50 hari kerja menjadi 20 hari kerja (s.d 15 ha) atau 30 hari kerja (>15ha).
Perpanjangan/pembaharuan hak guna bangunan/hak pakai dari 20-50 hari kerja menjadi lima hari kerja (s.d 15 ha) atau 7 hari kerja (>15 ha).
Hak atas tanah dari lima hari kerja menjadi satu hari kerja. Sedangkan penyelesaian pengaduan dari lima hari kerja menjadi dua hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News