Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menyusun peraturan dan melakukan pengawasan. Pemerintah juga akan mengevaluasi untuk melihat bagaimana pelaksanaan protokol keenam AFAS.
"Dan tetap menjaga stabilitas ekonomi makro untuk tetap bisa mendukung perekonomian nasional," kata dia di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Pemerintah juga menyambut baik permintaan fraksi di Komisi XI agar pemerintah memprioritaskan perubahan Undang-Undang (UU), terutama UU mengenai perbankan dan UU lainnya yang harus untuk disesuaikan dalam meningkatkan dan memperkuat dari sisi regulasi dan kebijakan untuk industri keuangan.
"Kedua, untuk membuat mereka makin kompetitif sehingga mereka bisa lakukan penetrasi. Kami akan berkomunikasi secara aktif baik dengan legislatif dan industri untuk bisa segera melakukan amandemen untuk kepentingan Republik Indonesia," jelas dia.
Dirinya menambahkan pemerintah akan menjalin komunikasi dengan otoritas negara mitra untuk bisa menjamin dan fasilitaisi agar perbankan Indonesia dapat masuk ke ASEAN. Apabila mengalami kendala, pemerintah bisa mengangkatnya ke level keputusan yang tertinggi.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan industri perbankan bekerja sama untuk bisa memahami ekspansi pasar di kawasan ASEAN. Dalam pelaksanaan, kami akan komunikasi dan koordinasi. Sehingga saat melakukan perundingan kerja sama terutama dalam AFAS ini dengan Malaysia kita bisa memperkuat keberadaan dan perananan perbankan kita," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, seluruh fraksi di Komisi XI menyetujui rencana pemerintah meratifikasi kesepatan tersebut. Pada protokol 1-5 sebelumnya, ratifikasi dilakukan dengan hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karenanya, pemerintah mengajukan draf RUU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News