Ilustrasi -- MI/IMMANUEL ANTONIUS
Ilustrasi -- MI/IMMANUEL ANTONIUS

Yes! Batu Akik Tak Kena Pajak

Suci Sedya Utami • 06 Maret 2015 19:19
medcom.id, Jakarta: Tren batu akik yang sedang 'ngehits' sempat dilirik sebagai objek yang akan dikenakan pajak. Batu akik sendiri dikategorikan dalam kelompok barang-barang mewah seperti perhiasan atau permata.
 
Namun kabar penyisiran potensi pajak pada hasil tambang tersebut dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Bambang memastikan batu akik saat ini bukan merupakan objek potensi pajak.
 
Bambang mengatakan tidak ada perluasan objek atau pun kenaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Tarif PPnBM yang diberlakukan masih sama seperti yang berlaku sekarang.

"Mau batu akik kek, batu kali kek, enggak ada perluasan. Yang ada pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar lima persen," katanya, saat ngobrol dengan wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2015).
 
Padahal sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008 yang juga merupakan ketentuan dari pasal 22 Undang-undang Pajak tentang Wajib Pajak tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah.
 
"Batu akik kena, tapi yang harga jualnya di atas Rp1 juta. Itu masuk pasal 22 pajak atas barang yang sangat mewah," tambah Mardiasmo, beberapa waktu lalu.
 
Mengenai tarifnya, lanjut Mardiasmo, dirinya belum mengetahui secara pasti, namun dimungkinkan akan dikenai pajak sebesar 0,5-1,5 persen dari harganya. Pajak ini nantinya akan dikenai pada badan atau perusahaan yang menjual, bukan dikenakan pada wajib pajak perorangan.
 
"Saya lupa, tapi 0,5-1,5 persen. Jadi ini kan badan yang menjual perhiasan ya, bukan perorangan. Yang beli kan orang pribadi tapi yang akan dipungut pajaknya itu badan. Seperti penjual distributor yang PT, yang badan usaha," terang dia.
 
Lebih lanjut, tambah Mardiasmo, para penjual perhiasan seperti berlian, mutiara, emas, intan, dan batu permata, juga akan kena pajak barang yang sangat mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan