Ilustrasi -- FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma
Ilustrasi -- FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma

Tingginya Target Pajak Picu Peningkatan Utang Pemerintah

Suci Sedya Utami • 28 Januari 2015 09:36
medcom.id, Jakarta: Pemerintah mematok peningkatan target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 kurang lebih sebesar Rp1.400 triliun.
 
Angka tersebut memang sengaja diajukan pemerintah pada DPR untuk menutupi pendapatan negara dari ekspor komoditas yang diprediksi sedang melemah karena penurunan harga minyak dunia. Namun, banyak yang menilai angka tersebut tak realistis jika dilihat berdasarkan pencapaian tahun sebelumnya yang tak bisa sesuai dengan target.
 
Salah satu penilaian datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. Dirinya khawatir kenaikan target pajak ini malah akan memicu meningkatnya utang pemerintah, jika di akhir ternyata realisasinya tak capai target. Pasalnya pemerintah juga telah menetapkan defisit anggaran 2015 sebesar 1,9 persen.

"Kami mengkhawatirkan lonjakan penerimaan pajak yang akan menaikkan utang pemerintah," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2015.
 
Menurutnya, dengan bertambahnya target maka bertambah juga kontribusi penerimaan sektor perpajakan terhadap penerimaan negara menjadi 82 persen dari yang sebelumnya hanya 72 persen dalam APBN induk 2015.
 
"Kalau target perpajakan itu gagal dicapai, tentunya harus ditutup dengan utang baru. Sekarang saja utang sudah besar," tutur politisi Golkar ini.
 
Kalau pun pemerintah optimistis dengan target perpajakan tersebut, maka kata Misbakhun, pemerintah perlu merombak struktur kelembagaan di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. "UU Pajak juga perlu untuk segera diamandemen," ucapnya.
 
Lebih jauh, dia mengimbau agar Ditjen Pajak menjadi lembaga yang terpisah dari Kemenkeu dan memiliki tanggung jawab penuh untuk meraih target penerimaan perpajakan. "Apalagi Ditjen ini sangat gemuk, karena ada 49 pejabat eselon satu," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan