Ilustrasi (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

770 Ribu Wajib Pajak Sembunyikan Aset Mobil dan Rumah

Suci Sedya Utami • 23 November 2017 07:01
Manado: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya penegakan hukum usai program pengampunan pajak. Penegakan hukum difokuskan pada wajib pajak yang tidak ikut pengampunan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan da Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam upaya penegakan hukum tersebut pihaknya menemukan ratusan ribu wajib pajak yang masih menyembunyikan aset dengan sebagian besar berupa rumah dan mobil yang tidak dilaporkan dan diikutsertakan dalam pengampunan pajak.
 
"Ada 770 ribu wajib pajak yang sudah kita dapatkan selama ini. Ada mobil, ada rumah, dan lain-lain. Kita cek kok enggak ikut amnesti pajak," kata Hestu, dalam Media Gathering Pajak, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu malam, 22 November 2017.

Dari data tersebut, kata Hestu, tidak semuanya bisa langsung dilakukan penindakan langsung. DJP Kemenkeu harus melakukan validasi terlebih dahulu. Jika memang benar, baru dikeluarkan surat perintah pemeriksaan.
 
Dari proses validasi, didapatkan 27.777 wajib pajak datanya sudah dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan sebanyak 6.830 wajib pajak sudah diteliti dan disimpulkan data tersebut benar atau tidak.
 
"Dari situ, ada 951 wajib pajak yang dikeluarkan instruksi untuk diperiksa yang sudah ditindaklanjuti ada 811 wajib pajak," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan