Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, saat ini baru 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dialokasikan untuk belanja infrastuktur yang terkait dengan pelayanan publik, perluasan kesempatan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Askolani mengaku belum memahami dengan arahan Presiden tersebut. "Yang sudah ada itu 25 persen. Itu keikhlasan nasional di nota keuangan sesuai arahan Presiden, " katanya, di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.
Porsi 25 persen untuk belanja infrastruktur tersebut, katanya, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk nontunai.
Namun pengalokasian sebanyak 60 persen APBD untuk pembangunan infrastruktur belum dapat diwujudkan dalam waktu dekat lantaran anggaran belanja untuk pegawai masih menjadi poin pembiayaan utama di banyak daerah.
"Saya enggak tahu kan butuh untuk belanja pegawai juga, " kata dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan kepada para kepala daerah untuk segera meninggalkan pola lama dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pola lama yang dimaksud adalah pembagian dana APBD ke sejumlah dinas sehingga menyebabkan pengelolaan yang tidak terfokus dan terarah.
"Pola lama yang saya pelajari dari wali kota, gubernur, mirip-mirip. Artinya kalau ada anggaran Rp1 triliun di APBD, itu langsung dibagi ke dinas-dinas. Saya hanya ingatkan kepada kita semua bahwa politik anggaran perlu tapi pengelolaan APBD jangan lagi pakai pola lama,” ujar Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News