Dari target Rp165 trilun, pundi-pundi yang terkumpul sebesar Rp135 triliun. Kegagalan itu pun diakui oleh otoritas pajak. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan tebusan yang berhasil dikumpulkan Indonesia merupakan yang terbesar di dunia dibanding negara lain yang pernah menerapkan kebijakan serupa.
"Beberapa pengamat katakan gagal, iya gagal. Target tebusan Rp165 triliun hanya Rp135 triliun," kata Yoga dalam pelatihan wartawan di Belitung, seperti diberitakan Senin 17 April 2017.
Mengutip data Ditjen Pajak yang dikutip Senin 17 April menunjukkan tebusan yang berhasil dikumpulkan Italia yang menerapkan amnesti pada 2015 sebesar Rp54,2 triliun, Chili (2009) Rp20,7 triliun, Spanyol (2012) Rp15,5 triliun, Belgia (2006) Rp5,9 triliun, Jerman (2004) Rp11,3 triliun, Afrika Selatan (2003) Rp2,8 triliun, Australia (2014) Rp7,4 triliun, dan India (1997) Rp1,4 triliun.
Sementara jika diukur berdasarkan presentase terhadap produk domestik bruto (PDB), Indonesia sebesar 1,08 persen, Chili 0,62 persen, India 0,58 persen, Italia 0,20 persen, Afrika Selatan 0,17 persen, Belgia 0,15 persen, Spanyol 0,12 persen, Jerman 0,04 persen, dan Austrailia 0,04 persen.
Sekadar informasi, dari jumlah Rp135 triliun terdiri dari uang tebusan Rp114,23 triliun, pembayaran tunggakan Rp19,02 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News