Ilustrasi. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Panca Syurkani)

BKPM Siap Digitalisasi Pelayanan Perizinan

Ade Hapsari Lestarini • 07 Juni 2017 11:31
medcom.id, Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan digitalisasi penyelenggaraan layanan perizinan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
 
Tahap awal dilakukan melalui implementasi mekanisme baru penyelenggaraan layanan perizinan dengan menerapkan tanda tangan digital yang tersertifikasi (Certified Digital Signature) pada penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dengan format portable document format (PDF), yang dilengkapi dengan Lembar Pengesahan.
 
Inovasi layanan tersebut akan mulai diterapkan pada 3 Juli 2017. IPPM tersebut mencakup IPPM untuk perusahaan/investasi baru, IPPM untuk  perluasan usaha, IPPM Perubahan dan IPPM dalam rangka penggabungan perusahaan.

Baca: Dua Keluhan Investor, Izin Tanam Modal & PTSP
 
"Terobosan ini akan memberi kemudahan kepada investor. Pemerintah dituntut untuk kreatif dalam melakukan inovasi berbasis teknologi untuk menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong, dalam siaran persnya, Rabu 7 Juni 2017.
 
Tom menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penerbitan IPPM tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha, notaris, kantor konsultan, firma hukum, dan pihak terkait lainnya.
 
"Sejak Juni ini kami akan mulai sosialisasi ke berbagai pihak. BKPM juga akan mengirim surat penjelasan resmi kepada Kementerian teknis terkait dan Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi, Kabupaten, Kota," jelasnya.
 
Penerbitan IPPM dalam bentuk dokumen dan tanda tangan digital merupakan tahap I dari upaya digitalisasi pelayanan perizinan di PTSP Pusat BKPM. Tahap II akan mulai disiapkan digitalisasi produk Izin Usaha (IU) yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan kementerian teknis sebagai pembina bidang usaha.
 
IPPM disahkan oleh Pejabat BKPM secara manual dan diterbitkan dalam bentuk hardcopy yang harus diambil oleh pemohon di PTSP Pusat. Dengan mekanisme ini, setelah menerima notifikasi melalui e-mail  pemohon tidak perlu datang untuk mengambil dokumen produk IPPM yang telah diterbitkan ke PTSP Pusat namun cukup mengunduhnya dari folder perusahaan.
 
Baca: BKPM Sinergikan Izin 3 Jam
 
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan, validasi IPPM dapat dilakukan oleh pemohon dengan mengakses menu e-services di website BKPM.
 
"Pengajuan permohonan IPPM telah dilakukan secara online sejak Desember 2014, dengan diimplementasikannya sertifikat dan tandatangan digital untuk produk IPPM maka keseluruhan proses perizinan khususnya IPPM dapat dilakukan tanpa tatap muka," urai Lestari.
 
Selain itu, kebijakan ini telah siap dilaksanakan baik dari aspek teknis maupun aspek legalitas. Dia menjelaskan bahwa digitalisasi proses layanan perizinan tersebut diharapkan berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi tahun ini.
 
BKPM mencatat realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan I (Januari-Maret) 2017 menembus angka Rp165,8 triliun, meningkat 13,2 persen dari periode yang sama di 2016 sebesar Rp146,5 triliun. Capaian tersebut diharapkan dapat memenuhi target realisasi investasi 2017 sebesar Rp678,8 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan