Salah satu langkah dalam meningkatkan pencapaian pajak yakni diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol mengatakan, dengan direalisasikannya UU Nomor 9 Tahun 2017, maka secara langsung akan menyelesaikan masa kerahasiaan data perbankan untuk kepentingan pajak.
"Kenapa Indonesia ambil sikap, yang namanya rahasia perbankan sudah berakhir, dengan lahirnya UU Nomor 9/2017. Inilah kronologi, dan ke depan selain ada empat regulasi, ada regulasi lain dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak, dari transaksi antarnegara," jelas John, ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin 4 September 2017.
Pada era keterbukaan saat ini, tambahnya, banyak negara-negara yang bergantung pada penerimaan pajaknya. Maka dari itu, potensi pajak di luar negeri harus didapatkan. "Nah inilah yang memberi ruang pajak, yang membuat adanya kebijakan," tutur John.
Tak hanya itu, lanjut John, Ditjen Pajak juga akan membenahi aturan perpajakan internasional. Sehingga, bisa mengikuti perkembangan pajak di dunia internasional yang sudah maju pesat.
"Apalagi kita ketahui, dalam waktu tidak lama lagi kita akan laksanakan perkembangan informasi secara internasional," pungkas John.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id