Jokowi mengatakan, kenaikan gaji untuk ASN dan TNI/Polri adalah sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Perlu dicatat, penerapan kenaikan gaji TNI/Polri ini baru akan diimplementasikan pada tahun 2024. Sedangkan gaji TNI/Polri bulan Agustus ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 dan Nomor 17 tahun 2019. Adapun berikut adalah rincian gaji TNI/Polri.
Gaji Pokok TNI
Besaran gaji TNI berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki. Berikut Medcom.id akan merinci besaran gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:- TNI Tamtama Golongan 1 pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.
- Tamtama Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700.
- Bintara Sersan II masa kerja 0 tahun mendapat gaji Rp2.103.700
- Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh Rp4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun.
- Letnan II mendapat Rp2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun
- Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Baca juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak, Nilainya Fantastis! |
Gaji Pokok Polri
Sementara itu, berbeda dengan TNI. Gaji pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
Dilansir dari puskeu.polri.go.id, PNS Polri juga mendapat sejumlah tunjangan seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Selain itu, terdapat juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id