"RUU P2SK yang InsyaAllah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dilansir dari Antara, Senin, 12 Desember 2022.
Kebijakan ITSK tersebut memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalkan arbitrasi kebijakan di sektor keuangan. Guna angka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif dan berdaya tahan, terdapat pula aturan di RUU P2SK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga dalam ITSK.
Kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di mana pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital merupakan salah satu agenda penting yang harus terus ditindaklanjuti implementasinya.
Baca: Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Jawa Barat Capai 91% |
Menurut Mirza, kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.
"Momentum pertumbuhan fintech sejalan dengan akan segera disahkannya RUU P2SK yang salah satu ketentuannya bertujuan untuk semakin memperkuat eksistensi inovasi teknologi sektor keuangan di Indonesia," tuturnya.
Ke depan, dirinya optimistis industri fintech akan semakin bertumbuh dengan kebijakan yang akomodatif disertai penerapan manajemen risiko, serta adanya sanksi administratif dan berbagai pasal pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News