"Kita ingin supaya perizinan itu kita mau sederhanakan lagi sehingga OSS itu nanti tidak ada lagi komitmen saja yang kemudian diselesaikan offline," kata Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 13 September 2019.
Dirinya mencontohkan, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dilakukan secara offline. Padahal dengan adanya sistem OSS, investor tak perlu lagi melakukan perizinan secara offline sehingga bisa fokus pada realisasi investasinya.
Menurutnya, pemerintah akan membuat standar yang baku dalam menerbitkan IMB. Termasuk di dalamnya standar gedung, persoalan tanah, kekuatan bangunan, persoalan bencana alam, gempa, banjir, dan sebagainya yang harus disesuaikan dengan standar yang ada.
"Kemudian dengan standar itu dibukukan dia. Kalau waktu investor ke OSS, anda ini dia bukunya (standar IMB). Anda komit melaksanakannya, komit, sudah kasih izin saja," jelas dia.
Untuk memastikan investor menjalankan standar yang ditetapkan, maka akan ada monitoring dari kementerian/lembaga. Dengan demikian, proses perizinan bisa seluruhnya diintegrasikan dalam sistem OSS tanpa perlu layanan offline.
"Sehingga dengan begitu OSS itu tidak lama. Enggak ada offline-nya kan yang bikin masalah offline. Semua selesai waktu dia datang online 30 menit selesai tapi tidak berarti persoalan sudah beres," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News