Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto ; MI/Panca.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto ; MI/Panca.

Tiga Alasan LPS Pangkas Bunga Penjaminan

Husen Miftahudin • 24 September 2019 14:56
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menjabarkan tiga alasan utama Rapat Dewan Komisioner (RDK) memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) di seluruh simpanan.
 
Pertama, LPS melihat suku bunga simpanan perbankan menunjukkan tren penurunan secara bertahap pascapenurunan suku bunga moneter oleh Bank Indonesia (BI). Dari 62 bank yang menjadi rujukan terhadap suku bunga rupiah, periode observasi 21 Agustus-17 September 2019 suku bunga pasar simpanan rupiah melorot 17 bps menjadi 5,69 persen.
 
"Demikian juga suku bunga simpanan pasar untuk valas (valuta asing). Dari 19 bank benchmark pada periode yang sama juga mengalami penurunan lima bps menjadi 1,23 persen," ungkap Halim dalam konferensi pers di Pacific Century Place, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019.

Menurutnya, penurunan suku bunga acuan atau BI 7-Day (Reverse) Repo Rate oleh bank sentral sebesar 75 bps seiring penurunan Fed Fund Rate oleh Bank Sentral Amerika Serikat sebesar 50 bps pada periode Juli-September 2019 membuat suku bunga simpanan bank-bank secara perlahan mengalami penurunan. Kondisi ini memengaruhi tingkat bunga penjaminan.
 
"Oleh karena itu proses penyesuaian suku bunga simpanan ini kita akan melihat dalam beberapa waktu ke depan, dan ini kita harapkan akan bisa mampu menurunkan juga biaya dana bank-bank guna mendorong pertumbuhan kredit. Sehingga, nantinya mudah-mudahan ekonomi kita akan tumbuh lebih cepat," harap dia.
 
Alasan kedua, LPS melihat adanya prospek likuiditas perbankan yang relatif membaik di tengah pertumbuhan simpanan atau dana pihak ketiga (DPK). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jelas Halim, Loan to Deposit Ratio (LDR) cenderung membaik dari 94,28 persen pada Juni 2019 menjadi 93,8 persen pada Juli 2019.
 
"Hal ini terutama didorong oleh membaiknya pertumbuhan DPK pada Bank Umum, yaitu naik dari 7,42 persen menjadi 8,01 persen pada bulan Juli 2019," urainya.
 
Sementara itu, pertumbuhan kredit cenderung turun dari 9,91 persen pada Juni 2019 menjadi 9,58 persen pada Juli 2019. Kondisi membaiknya pertumbuhan DPK dengan kredit yang melambat membuat posisi LDR mengalami perbaikan.
 
"Hingga akhir 2019 kami memperkirakan pertumbuhan kredit dan DPK ini akan berada pada kisaran 11 persen untuk kredit dan DPK sekitar 7,4 persen," papar Halim.
 
Alasan ketiga, terkait pergerakan DPK. Dalam hal ini, LPS tidak melihat adanya kekhawatiran terhadap pergerakan dan perpindahan dana dari satu bank ke bank lain. Artinya, pergerakan DPK masih normal, hal ini tercermin dari cakupan penjaminan LPS yang berada pada level stabil.
 
"Cakupan rekening yang dijamin oleh LPS mencapai 99,91 persen dari total rekening atau sebesar 53,1 persen apabila kita ukur dari nilai simpanan yang menjamin. Perkiraan kami, risiko likuiditas dalam tiga bulan ke depan masih akan stabil," tegas Halim.
 
LPS sebelumnya mengumumkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing turun sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum rupiah sebesar 6,50 persen, valuta asing (valas) 2,00 persen, serta BPR dalam rupiah sebesar 9,00 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan