Petugas dari Pos Indonesia saat menyalurkan bansos tunai Rp300 ribu. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Petugas dari Pos Indonesia saat menyalurkan bansos tunai Rp300 ribu. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.

Kemensos Nonaktifkan 21,15 Juta Data Ganda Penerima Bansos

Ade Hapsari Lestarini • 22 April 2021 15:37
Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 21,156 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos). Keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum.
 
"Kami telah 'menidurkan' data ganda sebanyak 21,156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulkan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini, dilansir dari laman Kemensos, Kamis, 22 April 2021.
 
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos yakni mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

"Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," jelas dia.
 
Untuk memastikan akuntabilitasnya tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan termasuk dengan menyertakan berita acara.
 
Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait. Yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.
 
"Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK," kata Risma.

Pemutakhiran data

Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Mensos memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan stakeholder terkait. "Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku," jelasnya.
 
Dalam rapat bulanan, Kemensos melibatkan juga Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagainya. Terkait hal tersebut, Mensos menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk menyerahkan data  baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.
 
Dalam kesempatan tersebut, dia mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan  bank.
 
Kementerian Sosial mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
 
DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
 
Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
 
Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan