Kasus gagal bayar produk JS Saving Plan ini tetap akan diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Agung. "Jadi dalam hal ini Jiwasraya enforcement, bahkan kita minta ke Bapak Jaksa Agung membuat targeting berapa aset yang bisa di-recover dari berbagai kasus yang sedang ditangani Kejaksaan yang ada dalam peradilan," katanya dalam video conference di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Meski demikian, pemerintah akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan kinerja Jiwasraya. Utamanya dalam membantu pengembalian polis bagi nasabah tradisional di asuransi pelat merah tersebut.
"Jadi saya ingin sampaikan karena tadi ada di pandangan dewan, beberapa fraksi menyampaikan concern hal ini. Kita akan tetap sangat hati-hati mengedepankan tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Yang dengan persoalan hukum tetap ditangani dan kita tetap menangani institusinya," lanjut dia.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebelumnya tidak sependapat dan tidak setuju dengan pemberian PNM bagi BPUI, dalam upaya penyelesaian kasus Jiwasraya. Sebab permasalahan itu diakibatkan adanya indikasi korupsi, fraud, dan miss management.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah yang membacakan laporan rangkuman fraksi DPR dalam RUU APBN 2021 menyebut, pemberian PMN kepada Jiwasraya yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia.
"Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan, diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah tradisional Jiwasraya yang merupakan kumpulan orang dan para pensiunan bukan untuk nasabah saving plan," ujar Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News