"Penerapan tarif tunggal meterai menjadi Rp10.000," kata Sigit, ketika ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Sigit menjelaskan, aturan bea meterai sudah tertulis dalam isi undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1986. Aturan itu berbunyi, kenaikan tarif hanya boleh dilakukan sebanyak enam kali, yang berlaku hingga saat ini. "Jadi Rp3.000 dan Rp6.000 sudah enam kali naik. Sudah tidak bisa diubah lagi, kecuali ada perubahan UU itu," tuturnya.
Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Pembahasan pun baru bisa dimulai pada Oktober 2015. Atau, paling cepat bisa direalisasikan pada tahun depan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah mengajukan RUU Bea Meterai ke DPR. Satu poin yang bakal dibahas mengenai penerapan tarif tunggal meterai menjadi Rp10.000. Nantinya, materai Rp3.000 dan Rp6.000 akan dihapus. Sehingga menjadi satu tarif saja yaitu Rp10.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News