Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, bermacam-macam insentif seperti tax holiday, memperbolehkan investor luar negeri membawa yang kemudian tenaga kerja asing tersebut akan diberikan izinnya oleh Pemerintah.
"Izin orang asing boleh miliki apartemen di kawasan industri. Di KEK mereka boleh mendirikan rumah sakit. Jadi segala bentuk insentif diberikan, tinggal keluarkan PP-nya," kata Sofyal, usai rapat koordinasi terkait insentif fiskal KEK, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menambahkan, terkait pemberian tax holiday tentu bisa didapat dengan ketentuan yang baru, mengingat saat ini aturannya sedang direvisi.
"Kan sedang direvisi untuk jadi lebih fleksibel dalam arti sektor dan waktu. Begitu juga secara besarnnya," ujar Franky.
Jika selama ini untuk tax holiday umumnya hanya terpaku pada kontrak 5-10 tahun, ke depannya bisa diperluas melebihi waktu tersebut. Sedangkan untuk kawasan KEK, untuk penanam modal yang masuk dalam kawasan tersebut dengan membawa serta industri yang diperuntukkan atau dibutuhkan sesuai dengan kawasannya, secara otomatis akan dapat tax holiday.
"Kalau dia masuk dalam industri yang diperuntukan dengan kawasan ekonominya, dapat otomatis," jelas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News