Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak yang juga merupakan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).
Tujuan pemberian pajak tersebut untuk menyisir dan menggenjot penerimaan negara melalui sektor pajak. "Semalam saya rapat diajukan ke Kemenkeu dulu. Itu kita akan revisi PMK-nya," terang Mardiasmo.
Seperti misalnya, dalam PMK Pasal 1 ayat 2 disebutkan Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan rumah beserta tanah dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi dikenakan pajak barang mewah. Dalam PMK revisi nanti akan dipersempit lagi.
Lalu apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi juga dikenakan pajak barang mewah.
"Rumah beserta tanah itu seperti apartemen atau kondominium dulu kan Rp10 miliar, sekarang dengan harga Rp2 miliar atau luas tanahnya 400 meter persegi sudah dianggap mewah," kata Mardiasmo.
Begitu juga dengan kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, sport utility vehilce, multi purpose vehilce, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5 miliar berkapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
"Roda empat itu yang penting sekarang harga jualnya Rp1 miliar dengan kapasitas 3.000 cc," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News