"Setelah dibahas dengan Komisi XI, kami setuju pemerintah mengejar target pajak yang tinggi. Namun, untuk pajak barang mewah, kami minta direview, mana saja yang pantas dianggap barang mewah," kata Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Melihat sejumlah usul pemerintah soal barang konsumsi kena pajak barang mewah, Fadel mengaku dari beberapa item ada yang kurang pantas. "Yang kecil-kecil itu saya kira tidak perlu, harus cermat dipilih. Perluasan PPnBM jangan sampai menyusahkan masyarakatlah," cetusnya.
Selain menghabiskan banyak energi untuk mengawasi, kata Fadel, hasil yang diraih juga tak terlalu signifikan. Menurutnya, upaya pemerintah lebih baik difokuskan untuk mengejar pajak-pajak dari sektor usaha yang besar potensi pajaknya.
"Lebih baik mengejar yang besar-besar itu, hasilnya lebih kelihatan. Jangan yang perintilan dikenakan PPnBM. Apalagi UKM, kami dari komisi XI menolak rencana pemajakan UKM," ujarnya.
Anggota Komisi XI lainnya, Ecky Awal Muharram menuturkan, sebelum menjalankan, pemerintah harus melihat dan menghitung potensi perluasan PPnBM. Menurutnya, esensi dari pajak penjualan barang mewah, lebih kepada memenuhi unsur keadilan. Agar setiap orang yang mampu membeli barang mewah dapat secara langsung berkontribusi bagi negara dan rakyat yang tidak mampu.
"Adapun jenis barangnya harus benar-benar selektif, jangan sampai merugikan produsen dalam negeri. Sedangkan untuk barang-barang mewah impor, sudah selayaknya dikenakan agar mengurangi sifat konsumtif atas barang luar negeri yang menggerus devisa," ujarnya.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Ecky melanjutkan, pemerintah harus kreatif, proaktif dan berani. "Seharusnya fokus pada potensi pajak dan bea keluar terkait batubara dan barang tambang, pencegahan transfer pricing, penghindaran dan penggelapan pajak," ucapnya.
Dalam rapat terakhir, komisi XI DPR RI menyetujui besaran usulan pemerintah tentang penerimaan perpajakan dalam RAPBNP TA 2015 sebesar Rp1.484,6 triliun dari Rp1244,7 triliun pajak non migas pajak, bea cukai Rp188,9 triliun, serta PPh migas Rp55,5 triliun.
Komisi XI DPR RI juga mendukung adanya upaya pemerintah untuk melakukan amandemen UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UUN Pajak Pertambahn Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU Bea Materai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News