Oleh karenanya, Ani, biasa ia disapa, menyatakan wajib pajak Indonesia yang selama ini melakukan praktek penghindaran pajak dengan menyimpan asetnya di luar negeri maka mulai sekarang tak akan luput dari bidikan pelaporan aset ke Ditjen Pajak.
"Dengan disahkan menjadi UU maka ruang gerah bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak atau pergeseran pajak dari Indonesia dapat diperangi atau diminimalkan," kata Ani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2017.
Sebab, kata Ani, dengan adanya UU ini dan berpartisipasinya Indonesia dalam AEoI pada September 2018 maka bisa secara otomatis mendapatkan informasi keuangan milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di negara mitra AEoI yang sulit untuk dideteksi dan diakses oleh Ditjen Pajak.
Namun, Ani menegaskan, bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh melaksanakan kewajibannya dengan benar maka tak perlu khawatir. Sebab data atau informasi yang diterima Ditjen Pajak akan dikonfirmasikan dengan pelaporan SPT tahunan. Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Ditjen Pajak untuk melakukan penegakkab hukum bagi wajib pajak yang patuh.
"Begitu juga wajib pajak yang telah ikut amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh hartanya, maka kewajiban pajak mulai 2015 dan sebelumnya dianggap selesai," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id