Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar, Jumat, 30 Desember 2016. Ia mengatakan, sampai 30 Desember 2016 total dana yang mereka capai Rp4,5 triliun.
"Jumlah tersebut sudah melebih target yang ditetapkan pada periode kedua ini sebesar Rp4,4 triliun," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar saat ditemui di kantornya, Jumat, 30 Desember.
Ia melanjutkan, program amnesti pajak di DJP Sumut I didominasi oleh wajib pajak pribadi seperti pengusaha, karyawan yang mencapai 90 persen. Untuk tahap kedua ini, dalam sehari jumlah total yang menebus pajak bahkan mencapai 1.235 orang. Tercatat, hingga saat ini 6.700 wajib pajak telah mengikuti tax amnesty tahap kedua.
"Namun, memang gelombang kedua dengan pertama ini berbeda, dan angkanya tidak signifikan. Kalau tahap pertama disaat berakhir, angkanya di atas Rp3 triliun. Sementara tahap kedua ini hanya sekitar Rp350 miliar," tuturnya.
Meskipun demikian, sosialisasi yang dilakukan cukup berhasil untuk sementara ini. Akan tetapi, pihaknya terus berusaha agar ini terus meningkat dengan menyasar kepada seluruh wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak.
"Kepada seluruh sektor maupun pengusaha agar memanfaatkan program ini, karena memang fasiltas negara. Sebab, ini merupakan kesempatan yang sangat luar biasa dan jarang terjadi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News